Binjai – Tes DNA Ridwan Isu yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak penentuan saat keduanya menjalani tes DNA bersama anak berinisial CA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.
Tes DNA ini merupakan respons langsung terhadap gugatan perdata dan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Prosedur dijalankan dengan penuh keteraturan: Ridwan Kamil berada di lantai 15, sementara Lisa dan anaknya berada di lantai 16—tidak ada kontak langsung antara keduanya.
Pengambilan sampel darah dan air liur dilakukan secara teliti oleh tim Pusdokkes Polri dengan pengawasan kuasa hukum kedua pihak.
Lisa Mariana sempat meneteskan air mata saat sang anak ditusuk jarum, mencerminkan

Baca Juga : Warga Tanjung Balai dan 2 Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi, Setengah Kilo Sabu Disita
Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri menyatakan bahwa kehadirannya untuk tes DNA adalah bentuk tanggung jawab hukum serta upaya meredam dinamika publik.
Pemerintah melalui Bareskrim Polri, turut melibatkan KPAI dalam proses ini untuk menjaga independensi serta objektivitas hasil
Sejauh pengamatan, proses pengambilan sampel berjalan tertib—melibatkan dokumen resmi, berita acara, dan saksi dari kedua belah pihak.
Ridwan Kamil telah menggugat Lisa secara perdata sebesar Rp105 miliar sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baiknya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana tetap yakin bahwa hasil tes akan mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil adalah ayah sang anak.
Tes DNA ini juga menjadi penentu status hukum bagi perempuan tersebut, sekaligus menjadi bukti utama di pengadilan.
Keputusan hakim, baik secara hukum maupun secara publik, kini sangat bergantung pada hasil medis objektif ini.
Komitmen kedua pihak untuk menerima hasil dengan lapang dada menjadi sorotan—meski tekanan di media sosial masih tinggi.
Bila hasil menyatakan ada hubungan darah, maka bisa membuka pintu pengakuan hukum dan hak anak.
Sebaliknya, hasil negatif tetap akan memakan jalan hukum lebih lanjut untuk klarifikasi akhirnya.





