Jeritan Binjai – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah fasilitas pelayanan gizi di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 21 SPPG Langkat Binjai terpaksa menghentikan operasional karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat penting dalam penyelenggaraan layanan pangan.

Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan setiap layanan penyedia makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Tanpa sertifikat tersebut, pengelola tidak dapat menjalankan operasional karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah bersama dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG Langkat Binjai sebelum mengambil keputusan penutupan sementara. Petugas menemukan bahwa beberapa lokasi belum memenuhi ketentuan administrasi maupun standar sanitasi yang ditetapkan.
Baca Juga : Kota Binjai Strategis Penyangga Metropolitan Mebidangro
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki peran penting dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus seperti anak-anak dan ibu hamil. Oleh karena itu, pengelola wajib memastikan setiap proses penyediaan makanan berlangsung higienis dan aman.
Selain faktor administrasi, petugas juga menilai kondisi fasilitas pengolahan makanan di sejumlah lokasi. Beberapa tempat masih perlu melakukan perbaikan terhadap sistem kebersihan dapur. Penyimpanan bahan pangan, serta pengelolaan limbah agar sesuai dengan standar kesehatan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara hingga pengelola memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Setelah pengelola melengkapi dokumen dan memperbaiki fasilitas sesuai ketentuan, operasional SPPG Langkat Binjai dapat kembali berjalan.
Langkah penertiban ini bertujuan menjaga kualitas layanan gizi. Sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar. Pemerintah juga mengimbau seluruh pengelola fasilitas pelayanan pangan untuk segera melengkapi perizinan. Serta meningkatkan standar kebersihan agar kegiatan pelayanan dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.





