Jeritan Binjai – Sidang Sengketa Informasi yang menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai berlangsung tanpa kehadiran perwakilan instansi tersebut. Ketidakhadiran itu memunculkan sorotan publik karena sebelumnya pemerintah daerah mengklaim predikat badan publik informatif.

Persidangan yang digelar di Komisi Informasi Sumatera Utara tersebut membahas permohonan sengketa keterbukaan informasi yang diajukan pemohon terhadap BPKPAD Binjai. Majelis komisioner memanggil para pihak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas permintaan dokumen yang disengketakan.
Baca Juga : Nyanyian Erina yang Terbungkam ! Skandal 1 Kg Sabu dan Jejak Perwira di Balik Jeruji Binjai
Namun, kursi yang seharusnya tempat perwakilan BPKPAD Binjai justru kosong. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena instansi tersebut berada di bawah naungan Pemerintah Kota Binjai yang mengusung komitmen transparansi publik.
Pemohon menilai sikap absen tersebut bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana meletakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi yang pengkecualian secara terbatas dan menjawab permohonan masyarakat secara profesional.
Majelis Komisi Informasi tetap melanjutkan proses persidangan sesuai prosedur. Komisioner meminta panitera mencatat ketidakhadiran termohon dan membuka peluang pemanggilan ulang pada agenda berikutnya. Jika termohon kembali tidak hadir tanpa alasan sah, majelis dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini menghadirkan ironi. Di satu sisi, pemerintah daerah menerima penilaian sebagai badan publik informatif. Di sisi lain, instansi teknis yang mengelola keuangan dan aset daerah justru tidak hadir dalam forum resmi penyelesaian sengketa informasi.
Publik kini menanti langkah konkret BPKPAD Binjai untuk menunjukkan komitmen transparansi. Kehadiran dan keterbukaan dalam Sidang Sengketa Informasi menjadi ujian nyata bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah.





