Jeritan Binjai – Penertiban bangunan liar di Binjai terus dimatangkan oleh Pemerintah Kota Binjai, khususnya di kawasan Jalan Bandung. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban serta menjaga fungsi ruang publik agar sesuai dengan peruntukannya.

Pemerintah Kota Binjai menyusun rencana pembongkaran secara terstruktur dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Mereka melakukan pendataan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Baca Juga : Wali Kota Binjai Tinjau Gotong Royong ASRI
Dalam proses penertiban bangunan liar, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Petugas juga memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan tegas diberlakukan.
Selain itu, pemerintah memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di lapangan. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pelaksanaan pembongkaran bangunan liar di kawasan tersebut.
Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. Dengan lingkungan yang lebih tertata, diharapkan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga dapat berjalan lebih lancar.
Ke depan, Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan ruang kota agar tidak kembali muncul bangunan liar. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan tata kota yang rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.







