BINJAI – Dalam langkah konkret memperluas jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai, Senin (10/11/2025). Penandatanganan ini menandai komitmen bersama kedua pihak dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja rentan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerja sama strategis ini menargetkan 5.000 pekerja sektor informal, mulai dari petani, tukang becak, Tagana, pedagang, penggali kubur, bilal mayit, hingga pekerja lepas lain yang tersebar di seluruh wilayah Kota Binjai. Melalui program tersebut, para pekerja akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang.
Komitmen Bersama untuk Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari misi nasional BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di seluruh Indonesia.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Kami terus berupaya agar semakin banyak pekerja informal bisa merasakan manfaat dari program ini,” ujar Syarifah, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, dengan dukungan pemerintah daerah, proses pendataan, verifikasi, dan distribusi manfaat akan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Binjai juga diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial.
Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan Polres Kepulauan Seribu Tabur Bunga di Lautan
Dukungan Penuh dari Pemkot Binjai

Sementara itu, Wali Kota Binjai Amir Hamzah menegaskan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut. Ia menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri, dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
“Pemerintah Kota Binjai berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Dengan kerja sama ini, para pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi dari risiko pekerjaan,” ujarnya.
Amir juga menambahkan, program ini bukan hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat kecil.
Baca Juga : Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Dinas Tenaga Kerja Dorong Kesejahteraan Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu pemerintah daerah melindungi ribuan tenaga kerja nonformal.
“Kami berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 5.000 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program ini,” ungkapnya.
Menurut Hamdani, keberadaan jaminan sosial ini menjadi pondasi penting dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Binjai.
Mewujudkan Binjai yang Sejahtera dan Produktif
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, sinergi antara Pemkot Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin kuat. Kolaborasi tersebut tidak hanya memperluas perlindungan sosial, tetapi juga menumbuhkan rasa aman dan produktivitas di kalangan pekerja sektor informal.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Binjai terus berkomitmen membangun daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial, di mana setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk terlindungi dan berkembang secara berkelanjutan.





